Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo berkomitmen menjadi kawasan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM). Sejumlah upaya dilakukan, mulai pencanangan zona integritas, kampanye, sosialiasi pemberantasan korupsi dan sebagainya. Kegiatan tersebut ditujukan kepada segenap Pegawai dan Taruna Politeknik KP Sidoarjo sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pengenalan nilai-nilai anti korupsi untuk menghindarkan perilaku koruptif.
Dalam rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Akademik dan Kehidupan Kampus (MPAK), Taruna Baru Politeknik KP Sidoarjo mendapatkan sosialisasi tentang Pendidikan Anti Korupsi. Sosialisasi ini sebagaimana yang juga telah dilakukan kepada pegawai, namun bagi taruna baru hal ini merupakan pengantar wawasan yang akan dilanjutkan pada materi perkuliahan nantinya. Politeknik KP Sidoarjo telah menyusun kurikulum pendidikan anti korupsi untuk diajarkan dan menjadi mata kuliah tersendiri yang wajib diikuti oleh taruna.
Upaya pencegahan dan menjauhkan perilaku koruptif ini sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini juga dipertegas melalui Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang didalamnya termasuk nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, disiplin, bekerja keras, mandiri, peduli dan bertanggungjawab.
Peran aktif taruna dalam hal ini diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Taruna diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, taruna perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya.
Dalam sosialisasi tersebut, penyaji menyampaikan nilai-nilai dasar anti korupsi yang harus dipupuk sehingga membentengi diri dari perilaku korupsi. Nilai nilai tersebut diantaranya sikap jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Taruna juga dikenalkan beberapa perilaku koruptif yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain diantaranya korupsi waktu , tidak/ telat absen, mencontek /plagiat , penggunaan barang bukan miliknya, penggunaan uang yang tidak tepat dan boros, tidak / kurang peduli lingkungan dan tidak bertanggung jawab.